| Beberan & Kaserangan di Lampiran UU Kota | |
| |
“Jika ada yang berpandangan bahwa dua desa tersebut masih masuk ke Kota Serang, mungkin bacanya kurang utuh,” kata Bustomi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Dia menambahkan, peta Kota Serang yang ada dalam lampiran undang-undang juga menguatkan bahwa dua desa tersebut masuk dalam wilayah kabupaten. Menurut Bustomi, sebelum UU Nomor 32 Tahun 2007 terbit, Pemkab Serang telah mengusulkan dua desa tersebut ke pemerintah pusat. Sebelumnya persoalan status wilayah dua desa ini sempat diungkap anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Agus Subarli yang menyatakan, dalam Undang-undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang disebutkan bahwa Kota Serang terdiri atas enam kecamatan, tanpa disebutkan minus Desa Beberan dan Desa Kaserangan. Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Adhadi Romli menilai, munculnya berbagai pendapat soal Puspemkab, lebih mengedepankan keinginan masing-masing. “Padahal proses penentuan lokasi Puspemkab harus didasarkan pada hasil kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),” kata Romli, usai rapat, Jumat (22/1). Ditambahkan, DPRD Kabupaten Serang telah mensahkan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Nama-nama Desa, Penyebutan Desa, Kades dan Perangkat Desa. “Dalam Perda itu kedua desa tersebut masuk Kabupaten Serang,” kata Romli. (kar) copas > radarbanten |
Sabtu, 23 Januari 2010
Beberan & Kaserangan di Lampiran UU Kota
Bakal Lokasi Puspemkab Dipertanyakan
| Bakal Lokasi Puspemkab Dipertanyakan | |
| |
SERANG – Dua wilayah, yakni Desa Beberan dan Desa Kaserangan, yang berdasarkan kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) cocok sebagai lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dipertanyakan anggota DPRD Kota Serang, mengingat secara yuridis formal (UU Pembentukan Kota Serang) dua wilayah masuk territorial Kota Serang. Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Agus Subarli mengungkap, Desa Beberan dan Desa Kaserangan, dalam Undang-undang 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang disebutkan bahwa Kota Serang terdiri atas enam kecamatan, tanpa disebutkan minus Beberan dan Kaserangan. “Pemekaran wilayah Kota Serang itu berdasarkan kajian STPDN. Dan dalam kajian itu Beberan dan Kaserang masuk dalam Kota Serang,” ujarnya. Sementara Ipiyanto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Serang menyebutkan, masuknya Beberan dan Kaserangan ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dikuatkan dalam peraturan daerah. “Termasuk juga Pulo Panjang yang pisah dari Kasemen. Perda itu disahkan sebelum disahkannya Undang-undang Pembentukan Kota Serang,” ujarnya. Disinggung tentang kemungkinan kembalinya Beberan dan Kaserangan ke wilayah Kota Serang, Ipiyanto menegaskan, hal itu memungkinkan, tergantung hasil ukur batas wilayah yang tercantum dalam undang-undang. “Jika berdasarkan ukur batas itu, ternyata Beberan dan Kaserangan berada di wilayah Kota Serang maka perdanya bisa gugur demi hukum,” ujarnya. Pada bagian lain, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang dari Partai Gerindra, Muhajir mengaku masih keberatan dengan hasil kajian Puspemkab Serang, karena wilayah Serang Barat tidak masuk dalam prioritas kajian. Padahal, kata dia, sejumlah wilayah di Serang Barat kondisinya tidak jauh berbeda dengan keempat kecamatan yang menjadi prioritas BPPT. “Kami belum puas dengan hasil tersebut,” kata Muhajir. Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Serang Jamaksari mengaku sedang mengkaji undang-undang terkait rencana Desa Beberan, Kecamatan Ciruas yang diproritaskan menjadi lokasi Puspemkab. Sebelumnya, Desa Beberan masuk wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Kita sedang mengkaji apakah pemindahan tersebut sudah diundangkan atau belum. Andaikan belum apakah boleh dijadikan Puspemkab,” kata Jamaksari. (kar/fau) copas > radarbanten |
Selasa, 19 Januari 2010
For Sale Collector Branch Two Tailed Gecko
Untuk Collector Dijual Tokek Ekor Cabang Dua
Senin, 04 Januari 2010
Mengembalikan Password Facebook

Akhir-akhir ini sang Hacker, Cracker ato apa lah whatever u say..!! WTF..sedang gencar-gencarnya melakukan aksi memblock password user FB...
gk tau mksd dan tujuannya untuk apa ?? mencari sensasi tersendiri karena ingin dibilang "Jago" ato tidak puas karena dengan keadaan lingkungan sekitar nya yang berdampak negatif pada dirinya sendiri...
to the point...
bwt kalian apabila FB nya "shipping"/block ato tidak bisa Log in,,caranya mudah...dan kita tidak usah repot-repot untuk membuat FB dari awal....OMG..!!!
dan tidak usah mengadd teman-teman kita dari awal, ato mengupload ulang photo kalian...
Caranya mudah dan harus bersabar ,..: follow..
1. buka e-mail yang memang sengaja dibuat untuk Login FB
2. buka juga FB kalian
3. ketik nama user e-mail yg pernah dibuat untuk FB
4. Klik forgott your password/lupa kata sandi
5. masukkan kode konfirmasi yang tertera beserta nama e-mail ; submit
6. check inbox di e-mail lalu copy kode yg tertera
7. paste di kolom FB
8. dan ketik ulang password baru nya
9. Congratz...!!! berhasil masuk ke FB kita yang dulu, teman2 yg dulu dan photo2 yg dulu
10. karena FB kalian sudah terinfeksi oleh kerjaan Hackshit,Crackshit !! maka akun FB anda harus terus seperti ini membukanya , mau gk mau...dicoba yak...
Smoga berhasil ..!!!
( based on true story )
Minggu, 03 Januari 2010
Patung Dewa Dewi
Rabu, 09 Desember 2009
Ciruas Layak menjadi Ibukota dari Kab. Serang
Selamat Datang , Ibu Kota Kab.Serang di Ciruas.
Hasil penetapan letak ibukota Kabupaten Serang yang di rekomendasikan oleh Tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang menjadi prioritas adalah Kec. Ciruas Pelaksanaan pengkajian kembali tentang penetapan PusPemKab. Serang adalah dinamika kebijakan yang terjadi dan di sikapi secara dewasa tanpa menyampingkan aturan-aturan yang ada. Dalam hal ini pemkab. Serang membentuk tim untuk proses penetapan wilayah puspemkab Serang yang bekerjasama dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi daam hal ini di lakukan dalam rangka untuk mendapatkan informasi yang objektif secara ilmiah yang meingkupi faktor-faktor
a. Tata ruang
b. Ketersediaan fasilitas
c. Aksesibilitas
d. Kondisi
e. letak geografis
f. Kependudukan
g. Sosial ekonomi
h. Sosial politik
i. Sosial Budaya dan sebagainya
maka warga masyarakat berupaya bergerak mempercepat penetapan Pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
"Keputusan yang akan diambil oleh Dewan kelak adalah hasil ketajaman nurani dan mata hati dari aspirasi yang disalurkan oleh elemen masyarakat Serang ,"
Mengacu pada pasal 12 Peraturan Pemerintah no.78 tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan Daerah, adalah ;
1. lokasi calon ibu kota Kabupaten ditetapkan dengan keputusan Bupati dan keputusan DPRD kabupaten, hal ini berarti tidak ada Sidang Paripurna di DPRD Kab.Serang, yang terjadi harus melalui mekanisme siding komisi yang terkait di DPRD Kabupaten, dan menghasilkan keputusan DPRD Kabupaten Serang, bukan Perda (peraturan daerah).
2. Penetapan calon ibu kota kabupaten Serang di tetapkan oleh Keputusan Bupati Serang dan Ketua DPRD Kab.Serang hanya untuk satu lokasi ibu kota. Yaitu Kec.Ciruas sebagai Ibu kota Kabupaten Serang.
3. Penetapan lokasi ibu kota kabupaten harus melalui kajian daerah terhadap aspek
• Tata ruang
• Ketersediaan fasilitas
• Aksesibilitas
• Kondisi
• letak geografis
• Kependudukan
• Sosial ekonomi
• Sosial politik
• Sosial Budaya
Hasil kajian ini harus berpijak pada PP No.78 Tahun 2007 maka wilayah yang berada di kabupaten serang di pastikan secara ilmiah dan objektif adaah kecamatan Ciruas yang layak menjadi Ibu kota Kabupaten.
Hasil penetepan lokasi Pusat pemerintahan Kab.Serang oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau siapa pun baik tim yang dibentuk oleh Bupati atau lembaga independen lainnya adalah kajian agar tumbuh, berkembang dan mampu menjalankan /menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil penetapan letak ibukota Kabupaten Serang yang di rekomendasikan oleh Tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang menjadi prioritas adalah Kec. Ciruas Pelaksanaan pengkajian kembali tentang penetapan PusPemKab. Serang adalah dinamika kebijakan yang terjadi dan di sikapi secara dewasa tanpa menyampingkan aturan-aturan yang ada. Dalam hal ini pemkab. Serang membentuk tim untuk proses penetapan wilayah puspemkab Serang yang bekerjasama dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi daam hal ini di lakukan dalam rangka untuk mendapatkan informasi yang objektif secara ilmiah yang meingkupi faktor-faktor
a. Tata ruang
b. Ketersediaan fasilitas
c. Aksesibilitas
d. Kondisi
e. letak geografis
f. Kependudukan
g. Sosial ekonomi
h. Sosial politik
i. Sosial Budaya dan sebagainya
maka warga masyarakat berupaya bergerak mempercepat penetapan Pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
"Keputusan yang akan diambil oleh Dewan kelak adalah hasil ketajaman nurani dan mata hati dari aspirasi yang disalurkan oleh elemen masyarakat Serang ,"
Mengacu pada pasal 12 Peraturan Pemerintah no.78 tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan Daerah, adalah ;
1. lokasi calon ibu kota Kabupaten ditetapkan dengan keputusan Bupati dan keputusan DPRD kabupaten, hal ini berarti tidak ada Sidang Paripurna di DPRD Kab.Serang, yang terjadi harus melalui mekanisme siding komisi yang terkait di DPRD Kabupaten, dan menghasilkan keputusan DPRD Kabupaten Serang, bukan Perda (peraturan daerah).
2. Penetapan calon ibu kota kabupaten Serang di tetapkan oleh Keputusan Bupati Serang dan Ketua DPRD Kab.Serang hanya untuk satu lokasi ibu kota. Yaitu Kec.Ciruas sebagai Ibu kota Kabupaten Serang.
3. Penetapan lokasi ibu kota kabupaten harus melalui kajian daerah terhadap aspek
• Tata ruang
• Ketersediaan fasilitas
• Aksesibilitas
• Kondisi
• letak geografis
• Kependudukan
• Sosial ekonomi
• Sosial politik
• Sosial Budaya
Hasil kajian ini harus berpijak pada PP No.78 Tahun 2007 maka wilayah yang berada di kabupaten serang di pastikan secara ilmiah dan objektif adaah kecamatan Ciruas yang layak menjadi Ibu kota Kabupaten.
Hasil penetepan lokasi Pusat pemerintahan Kab.Serang oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau siapa pun baik tim yang dibentuk oleh Bupati atau lembaga independen lainnya adalah kajian agar tumbuh, berkembang dan mampu menjalankan /menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)





